Dasar Hukum Sertifikasi Kompetensi Lingkungan: Daftar Regulasi Wajib

Sertifikasi kompetensi lingkungan di Indonesia berdiri di atas dua lapis aturan. Lapis pertama mengatur sistemnya: UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP. Lapis kedua adalah aturan teknis KLH/BPLH yang menetapkan standar kompetensi untuk peran tertentu, seperti penanggung jawab air limbah, emisi, dan pengelolaan limbah B3.

Aturan apa yang menjadi dasar sistem sertifikasi?

PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi ditetapkan sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (5) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan mencabut PP Nomor 23 Tahun 2004 (JDIH BPK). Berdasarkan PP ini, BNSP memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi syarat untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja (Setkab). Itu sebabnya sertifikat kompetensi diterbitkan LSP berlisensi, bukan oleh lembaga pelatihan.

Regulasi lingkungan mana yang mengatur kompetensi personel?

RegulasiYang diaturSkema terkaitStatus
Permen LHK P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018Standar dan sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran AirPOPAL, PPPABerlaku
Permen LHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018Standar dan sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran UdaraPOIPPU, PPPUBerlaku
Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021Tata cara persetujuan teknis dan SLO bidang pengendalian pencemaran; kajian teknis air limbah memuat standar kompetensi SDM (PPPA, POPAL)POPAL, PPPABerlaku, sebagian ketentuan sektoral diganti aturan baru
Permen LHK Nomor 11 Tahun 2024Penerapan KKNI bidang pengelolaan limbah B3; pelaku usaha wajib memiliki tenaga bersertifikat kompetensiSkema limbah B3 Jenjang 3 dan 6Berlaku sejak 4 September 2024
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025PROPER; LCA menjadi salah satu indikator penilaianSkema LCA (relevan, bukan diwajibkan)Berlaku

Siapa yang terkena kewajiban Permen LHK 11/2024?

Menurut abstrak resminya, pelaku usaha di bidang pengelolaan limbah B3 wajib memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi di bidang tersebut. Pelaku usaha yang dimaksud meliputi jasa pengelolaan limbah B3, penghasil limbah B3, dan usaha atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup (JDIH BPK). Karena penghasil limbah B3 termasuk di dalamnya, cakupan aturan ini jauh lebih luas dari sekadar perusahaan jasa limbah. Rumusan KKNI dalam aturan ini juga menjadi pedoman pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dan penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi.

Bagaimana dengan sampling dan LCA?

Kami tidak menemukan peraturan KLH/BPLH yang secara khusus mewajibkan sertifikat kompetensi bagi petugas pengambilan contoh uji atau penyusun LCA. Untuk LCA, dorongannya datang dari PROPER: aturan PROPER 2025 menjadikan LCA salah satu indikator, dan KLH/BPLH menyebut penilaian berbasis siklus hidup sebagai hal mendasar (KLH/BPLH). [PERLU DIKONFIRMASI: apakah ada ketentuan registrasi laboratorium lingkungan yang mensyaratkan petugas sampling bersertifikat]

Apa artinya bagi perusahaan?

  1. Petakan kegiatan: IPAL, cerobong, dan limbah B3 masing-masing membawa aturan kompetensi sendiri.
  2. Cocokkan dengan dokumen lingkungan dan persetujuan teknis perusahaan, karena jumlah dan peran personel tercantum di sana.
  3. Jadwalkan pelatihan dan asesmen untuk jabatan yang belum terisi personel bersertifikat.

Peta skema per sektor ada di Sertifikasi BNSP Lingkungan per Sektor Industri, dan syarat tiap skema di Sertifikasi BNSP Lingkungan: Syarat, Skema, dan Cara Daftar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah sertifikat pelatihan sama dengan sertifikat kompetensi? Tidak. Sertifikat kompetensi diterbitkan LSP berlisensi BNSP setelah asesmen. Sertifikat pelatihan hanya bukti telah mengikuti pelatihan.

Aturan PROPER mana yang berlaku sekarang? Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025, yang menggantikan Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021.

Apakah artikel ini nasihat hukum? Bukan. Untuk kepastian, rujuk teks lengkap peraturan di JDIH dan konsultasikan dengan dinas lingkungan hidup setempat.

Artikel ini disusun dengan bantuan AI.