Syarat Pendidikan dan Pengalaman 14 Skema Sertifikasi BNSP Lingkungan

Syarat sertifikasi BNSP bidang lingkungan adalah batas minimum pendidikan, pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi calon peserta sebelum mengikuti uji kompetensi di LSP berlisensi BNSP. Setiap skema punya syarat berbeda, dan artikel ini merangkum 14 skema pada halaman kursus bnsp.training dalam satu tabel.

Apa saja syarat umum peserta uji kompetensi?

Syarat peserta uji kompetensi terdiri atas tiga komponen. Komponen pertama adalah pendidikan dan pengalaman kerja minimum di bidang yang sama dengan skema. Komponen kedua adalah bukti kompetensi awal, yaitu pernyataan memenuhi standar kompetensi atau sertifikat pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis. Komponen ketiga, untuk skema penanggung jawab air dan udara, adalah rekomendasi pimpinan usaha atau kegiatan serta kemampuan berbahasa Indonesia yang baik secara lisan dan tulisan. Untuk POPAL, PPPA, POIPPU, dan PPPU, tingkat pendidikan dan pengalaman minimum ditetapkan dalam Permen LHK P.5/2018 dan P.6/2018. Untuk skema limbah B3, pengambilan contoh uji, dan LCA, rincian pendidikan dan pengalaman yang tertulis di halaman kursus bnsp.training bersumber dari skema sertifikasi, dan Permen LHK No. 11 Tahun 2024 sendiri tidak memuat syarat pendidikan atau pengalaman. Karena itu, selalu cocokkan syarat final dengan LSP yang akan menguji Anda sebelum mendaftar.

Ringkasan alur pendaftaran dan dokumen ada di panduan syarat, skema, dan cara daftar dan dokumen yang wajib disiapkan.

Bagaimana syarat pendidikan dan pengalaman untuk skema air dan udara?

Empat skema ini memiliki dasar syarat di Permen LHK P.5/2018 dan Permen LHK P.6/2018. Pengalaman dihitung di bidang yang sama dengan skema. Syarat tambahan untuk keempatnya: Rekomendasi pimpinan usaha dan/atau kegiatan; memenuhi Standar Kompetensi atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi.

SkemaJenjangPendidikan dan pengalaman minimumHalaman kursus
POPALOperatorD-3 rumpun ilmu lingkungan: 1 tahun; D-3 selain rumpun ilmu lingkungan: 2 tahun; SMA/SMK: 4 tahun (operasional pengolahan air limbah)POPAL
PPPAManajerS-2: tanpa pengalaman yang disebutkan; S-1 rumpun lingkungan: 2 tahun; S-1 selain rumpun lingkungan: 3 tahun; D-3 rumpun lingkungan: 3 tahun; D-3 selain rumpun lingkungan: 5 tahun; SMA/SMK: 7 tahun (pengendalian pencemaran air)PPPA
POIPPUOperatorD-3 rumpun ilmu lingkungan: 1 tahun; D-3 selain rumpun ilmu lingkungan: 2 tahun; SMA/SMK: 4 tahun (operasional pengendalian pencemaran udara)POIPPU
PPPUManajerS-1 rumpun lingkungan: 2 tahun; S-1 selain rumpun lingkungan: 3 tahun; D-3 rumpun lingkungan: 3 tahun; D-3 selain rumpun lingkungan: 5 tahun; SMA/SMK: 7 tahun (pengendalian pencemaran udara)PPPU

Bagaimana syarat untuk skema petugas pengambilan contoh uji?

Lima skema sampling memakai pola syarat yang sama pada halaman kursus, dengan pengalaman dihitung di bidang pengambilan contoh uji yang sesuai: Sarjana/D3 eksakta: 1 tahun; Sarjana/D3 non eksakta: 3 tahun; SAKMA/SMAK atau sederajat: 2 tahun; SMA IPA, SMF, STM Kimia, atau kejuruan teknis: 3 tahun; SMA non eksakta: 4 tahun. Syarat tambahan: pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis di bidang yang sama. Kami tidak menemukan peraturan yang mewajibkan sertifikat petugas sampling.

SkemaBidang pengalamanHalaman kursus
Petugas Pengambilan Contoh Uji AirPengambilan contoh uji airPetugas Pengambilan Contoh Uji Air
Petugas Pengambilan Contoh Uji Udara Ambien dan KebauanPengambilan contoh uji udara ambien dan kebauanPetugas Pengambilan Contoh Uji Udara Ambien dan Kebauan
Petugas Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak BergerakPengambilan contoh uji emisi sumber tidak bergerakPetugas Pengambilan Contoh Uji Emisi Sumber Tidak Bergerak
Petugas Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan[PERLU DIKONFIRMASI: teks halaman kursus menyebut bidang limbah B3, kemungkinan salah salin; bidang yang benar adalah pengambilan contoh uji biologi lingkungan]Petugas Pengambilan Contoh Uji Biologi Lingkungan
Petugas Pengambilan Contoh Uji Limbah B3Pengambilan contoh uji limbah B3Petugas Pengambilan Contoh Uji Limbah B3

Bagaimana syarat untuk skema operator dan manajer limbah B3?

Permen LHK No. 11 Tahun 2024 menentukan jenjang yang wajib untuk tiap kegiatan, tetapi tidak memuat syarat pendidikan dan pengalaman, jadi angka di bawah mengikuti halaman kursus bnsp.training. Syarat tambahan: pernah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis di bidang penyimpanan atau pengumpulan limbah B3 sesuai skema. "Kimia dan sejenisnya" berarti Kimia, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, atau Ilmu Lingkungan.

SkemaJenjangPendidikan dan pengalaman minimumHalaman kursus
Operator Penyimpanan Limbah B33S-1 semua jurusan: tanpa pengalaman yang disebutkan; D-3 kimia dan sejenisnya: 1 tahun; D-3 lainnya: 2 tahun; SMA/SMK: 3 tahun (penyimpanan LB3)Operator Penyimpanan Limbah B3
Operator Pengumpulan Limbah B33S-1 semua jurusan: tanpa pengalaman yang disebutkan; D-3 kimia dan sejenisnya: 1 tahun; D-3 lainnya: 2 tahun; SMA/SMK: 3 tahun (pengumpulan LB3)Operator Pengumpulan Limbah B3
Manajer Pengumpulan Limbah B36S-2 semua jurusan: tanpa pengalaman yang disebutkan; S-1 kimia dan sejenisnya: 2 tahun; S-1 lainnya: 3 tahun; D-3 kimia dan sejenisnya: 3 tahun; D-3 lainnya: 5 tahun; SMA/SMK: 7 tahun (pengumpulan LB3)Manajer Pengumpulan Limbah B3

Bagaimana syarat untuk skema penilaian daur hidup (LCA)?

Dua skema LCA mensyaratkan sertifikat pelatihan di bidang yang sama sebagai syarat tambahan. Kami tidak menemukan peraturan yang mewajibkan sertifikat personel LCA, sehingga skema ini bersifat sukarela dari sisi peraturan yang kami telaah.

SkemaJenjangPendidikan dan pengalaman minimumHalaman kursus
Pengambilan Data Penilai Daur Hidup (LCA)OperatorS-1 rumpun sains atau teknik: 1 tahun; S-1 selain rumpun sains atau teknik: 2 tahun; D-3 rumpun sains atau teknik: 5 tahun; SMK dan sederajat: 7 tahunPengambilan Data Penilai Daur Hidup (LCA)
Keahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA)ManajerS-2 rumpun sains atau teknik: 2 tahun; S-2 selain rumpun sains atau teknik: 3 tahun; S-1 rumpun sains atau teknik: 5 tahun; S-1 selain rumpun sains atau teknik: 7 tahun; D-3 rumpun sains atau teknik: 5 tahun; SMK dan sederajat: 10 tahunKeahlian Penghitungan Nilai Daur Hidup (LCA)

Apakah lulusan baru atau mahasiswa bisa langsung ikut?

Hampir semua skema mensyaratkan pengalaman kerja, jadi lulusan baru umumnya belum langsung memenuhi syarat. Pengecualian yang tertulis di halaman kursus bnsp.training adalah dua skema operator limbah B3 jenjang kualifikasi 3, yaitu penyimpanan dan pengumpulan, yang menerima lulusan S-1 semua jurusan tanpa pengalaman minimum yang disebutkan, serta skema PPPA yang menerima lulusan S-2 tanpa pengalaman minimum yang disebutkan. Syarat tambahan tetap berlaku, misalnya pelatihan berbasis kompetensi atau bimbingan teknis di bidang penyimpanan atau pengumpulan limbah B3, dan rekomendasi pimpinan usaha untuk skema PPPA. Skema lain, seperti pengambilan contoh uji dan LCA, mensyaratkan pengalaman mulai dari 1 tahun untuk lulusan S-1 atau D-3 yang sesuai bidang. Bila Anda belum memenuhi syarat pengalaman, kumpulkan pengalaman di bidang yang sama lebih dulu atau pilih skema dengan syarat yang lebih sesuai, lalu konfirmasikan syarat finalnya ke LSP yang akan menguji Anda sebelum membayar biaya apa pun.

Panduan untuk lulusan baru ada di manfaat pelatihan dan sertifikasi BNSP untuk fresh graduate, dan gambaran siapa saja yang membutuhkan sertifikasi ada di panduan siapa yang membutuhkan sertifikasi BNSP.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pelatihan bisa menggantikan pengalaman kerja?

Tidak. Pendidikan dan pengalaman kerja adalah satu syarat, sedangkan sertifikat pelatihan atau bimbingan teknis adalah syarat tambahan yang terpisah.

Apakah pengalaman kerja harus di bidang yang sama dengan skema?

Ya. Syarat pada skema yang dirangkum di sini menyebut pengalaman di bidang yang sama, misalnya pengolahan air limbah untuk POPAL atau pengumpulan limbah B3 untuk operator pengumpulan.

Siapa yang menetapkan syarat pendidikan dan pengalaman?

Untuk POPAL, PPPA, POIPPU, dan PPPU, syaratnya diatur dalam Permen LHK P.5/2018 dan P.6/2018. Untuk skema lain, syarat mengikuti skema sertifikasi dari LSP, jadi konfirmasikan ke LSP penguji.

Apakah semua 14 skema ini wajib bersertifikat?

Tidak. Kewajiban yang dapat dirujuk berlaku untuk POPAL, PPPA, POIPPU, PPPU, dan tenaga limbah B3 menurut peraturan menteri. Kami tidak menemukan peraturan yang mewajibkan sertifikat petugas pengambilan contoh uji atau personel LCA.

 

 

Catatan: artikel ini disusun dengan bantuan AI.