Pelatihan Lingkungan Hidup: Kepatuhan PP 22/2021

Pelatihan lingkungan hidup untuk kepatuhan PP 22 Tahun 2021 adalah program yang membekali personel perusahaan agar memahami persetujuan lingkungan dan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan. Pelatihan tidak sama dengan sertifikasi. Sertifikat kompetensi terbit dari uji di LSP berlisensi BNSP, dan kewajiban personel bersertifikat diatur peraturan menteri teknis.

Apa yang diatur PP 22 Tahun 2021 bagi pelaku usaha?

PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat perizinan berusaha. Persetujuan itu diperoleh lewat Amdal atau UKL-UPL, sedangkan kegiatan dengan dampak kecil cukup membuat SPPL (Pasal 3 dan Pasal 4). Penyusunan Amdal wajib dilakukan penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi (Pasal 23 ayat (2)) [PERLU DIKONFIRMASI: rujukan pasal dibaca dari salinan pasal.id yang teksnya tidak utuh, cocokkan dengan peraturan.bpk.go.id]. Pengawasan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), sehingga dokumen dan personel perusahaan perlu siap diperiksa.

Apakah PP 22/2021 mewajibkan sertifikat kompetensi personel pengendali pencemaran?

Dalam teks PP 22 Tahun 2021 yang kami telaah, kewajiban sertifikat kompetensi yang eksplisit ditemukan untuk penyusun dokumen Amdal, sedangkan kewajiban bagi personel pengendali pencemaran dan pengelola limbah B3 diatur peraturan menteri yang lebih teknis. Untuk air limbah, Permen LHK P.5/2018 mewajibkan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) memiliki kompetensi yang dibuktikan lewat sertifikasi. Untuk emisi udara, Permen LHK P.6/2018 berlaku serupa bagi POIPPU dan PPPU. Untuk limbah B3, Permen LHK No. 11 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi, dengan jenjang dan kegiatan yang ditentukan Lampiran I. Karena itu, perusahaan perlu memetakan jabatannya terhadap ketiga peraturan teknis tersebut, bukan hanya terhadap PP 22/2021. Sertifikat diterbitkan LSP berlisensi BNSP, bukan oleh lembaga pelatihan, dan sebaiknya diverifikasi lewat LSP penerbitnya sebelum dipakai sebagai bukti kepatuhan.

JabatanDasar aturanStatus kewajiban
POPAL dan PPPA (air limbah)Permen LHK P.5/2018, Pasal 3 dan Pasal 10Wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikasi
POIPPU dan PPPU (udara)Permen LHK P.6/2018, Pasal 3 dan Pasal 10Wajib memiliki kompetensi yang dibuktikan sertifikasi
Tenaga pengelolaan limbah B3Permen LHK No. 11 Tahun 2024, Pasal 2 ayat (1) dan Lampiran IWajib untuk kegiatan dan jenjang di Lampiran I
Petugas pengambilan contoh ujiBelum ditemukan peraturan yang mewajibkanTidak ditulis sebagai kewajiban
Praktisi LCABelum ditemukan peraturan yang mewajibkanTidak ditulis sebagai kewajiban

Ringkasan jabatan per kegiatan usaha ada di checklist personel bersertifikat per jenis kegiatan usaha, dan daftar regulasinya di dasar hukum sertifikasi kompetensi lingkungan.

Apa bedanya pelatihan lingkungan hidup dengan sertifikasi kompetensi?

Pelatihan adalah proses belajar: peserta mempelajari materi, praktik, dan standar kerja, lalu menerima bukti pelatihan. Sertifikasi adalah proses pembuktian kompetensi lewat uji kompetensi yang dilaksanakan LSP berlisensi BNSP, dan hanya peserta yang dinyatakan kompeten yang menerima sertifikat kompetensi. Permen LHK P.5/2018 dan P.6/2018 menyatakan calon peserta yang belum memenuhi standar kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebelum sertifikasi. Untuk beberapa skema, halaman kursus bnsp.training bahkan mencantumkan sertifikat pelatihan atau bimbingan teknis sebagai bagian dari syarat peserta. Karena itu, perusahaan sebaiknya memperlakukan pelatihan dan uji sebagai dua langkah yang berbeda, dengan jadwal dan penyelenggara yang bisa berbeda pula, lalu memastikan LSP penerbit sertifikat berlisensi BNSP sebelum mendaftarkan karyawan ke pelatihan atau uji. Dengan begitu, anggaran pelatihan tidak terbuang untuk program yang tidak berujung pada sertifikat kompetensi, dan tim HRD dapat menyusun jadwal tahunan yang jelas.

Bagaimana perusahaan menyiapkan tim agar patuh?

Mulailah dengan memetakan instalasi dan kegiatan yang dimiliki, misalnya IPAL, instalasi pengendalian pencemaran udara, atau penyimpanan dan pengumpulan limbah B3. Cocokkan tiap instalasi dengan jabatan yang diatur peraturan teknis, lalu catat siapa pemegang jabatan dan apakah sertifikatnya masih berlaku. Sertifikat pada skema air dan udara berlaku 3 tahun menurut Pasal 6 ayat (2) Permen LHK P.5/2018 dan Permen LHK P.6/2018, dan sertifikat limbah B3 berlaku paling lama 3 tahun menurut Pasal 7 ayat (2) Permen LHK No. 11 Tahun 2024, sehingga jadwal perpanjangan perlu dicatat sejak awal. Penjelasan masa berlaku dan cara perpanjangan ada di panduan masa berlaku dan perpanjangan sertifikat. Setelah pemetaan selesai, pilih skema yang sesuai, cek syarat pendidikan dan pengalaman peserta, ikuti pelatihan, lalu jadwalkan uji di LSP berlisensi BNSP.

KebutuhanHalaman kursus
Air limbahPOPAL, PPPA
Pencemaran udaraPOIPPU, PPPU
Limbah B3Operator Penyimpanan Limbah B3, Operator Pengumpulan Limbah B3, Manajer Pengumpulan Limbah B3

Gambaran besar skema ada di panduan sertifikasi BNSP bidang lingkungan, alasan perusahaan membutuhkannya di hub sertifikasi lingkungan BNSP, dan syarat serta cara daftar di panduan syarat, skema, dan cara daftar.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah PP 22/2021 saja cukup sebagai dasar menentukan personel bersertifikat?

Tidak. PP 22/2021 mengatur persetujuan lingkungan secara umum. Jabatan yang wajib bersertifikat ditentukan peraturan menteri teknis, yaitu Permen LHK P.5/2018, P.6/2018, dan No. 11 Tahun 2024.

Apa akibatnya bila jabatan wajib tidak diisi personel bersertifikat?

Permen LHK P.5/2018 dan P.6/2018 Pasal 10 menyebut pelanggaran kewajiban mempekerjakan personel bersertifikat dikenai sanksi administratif. Besarnya sanksi dan tahapannya perlu dicek pada teks resmi masing-masing peraturan.

Siapa yang menerbitkan sertifikat kompetensi?

LSP berlisensi BNSP menerbitkannya setelah peserta dinyatakan kompeten dalam uji. Lembaga pelatihan tidak menerbitkan sertifikat kompetensi.

Apakah pelatihan saja sudah memenuhi kewajiban kompetensi?

Belum. Pelatihan menyiapkan peserta, sedangkan sertifikat kompetensi hanya terbit setelah peserta dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi.

 

 

Catatan: artikel ini disusun dengan bantuan AI.